ABSTRAK Masalah pencurian merupakan persoalan yang sudah sering terjadi. Masalah ini semakin menarik untuk diteliti karena tindak pidana pencurian yang terjadi ini dilakukan oleh karyawan sebuah perusahaan milik negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara II. Adanya tindak pidana pencurian ini tentunya sangat merugikan pihak perusahaan tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terulang lagi maka perlu mengetahui ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah tindak pidana pencurian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama termuat di dalam Buku II Pasal 362 s/d 367 yang mengatur tindak pidana pencurian dan ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan yang dibuat PT. Perkebunan Nusantara II untuk diterapkan terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian. Serta diteliti secara mendalam apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya pidana pencurian yang dilakukan karyawan perusahaan dan juga upaya penanggulangan kejahatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengumpulan data Penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara II. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus bahasa maupun kamus hukum. Penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan karyawan PT. Perkebunan Nusantara II disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan dan pergaulan, dan faktor manajemen perusahaan. Faktor internal antara lain faktor daya emosional, faktor rendahnya moral, dan faktor jenis kelamin. Berdasarkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan karyawan PT. Perkebunan Nusantara II yang telah disebutkan sebelumnya, maka diambil cara-cara atau upaya-upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan perusahaan terdiri dari upaya penal dan upaya non penal.
Copyrights © 2017