ABSTRAK Denny Dendi Frestian Sembiring Pelawi* Alvi Syahrin** Edi Yunara*** Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi diwilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan serta integritas nasional dari berbagai bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan. Berdasarkan Latar Belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka permasalahan yang diteliti dari skripsi ini adalah : Bagaimanakah Tindak Pidana Terorisme dalam hukum positif Indonesia? Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 712/Pid.B/2011/Pn Mdn ? * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **             Dosen Pembimbing I ***            Dosen Pembimbing II
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017