Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

Penjatuhan Sanksi Tindakan Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Terhadap Anak yang turut serta melakukan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan PN Dompu No. 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dpu)

Renata Hasibuan (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Rapiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK Renata Tilanda Maharani Hasibuan* Liza Erwina** Rafiqoh Lubis*** Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dididik dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan masa depan yang baik bagi bangsa dan negara. Namun belakangan ini sering sekali terjadi kejahatan yang dilakukan oleh anak. Anak melakukan suatu kejahatan bahkan yang tergolong serius, seperti pembunuhan berencana sehingga anak akan dijatuhkan sanksi sebagai akibat dari perbuatannya. Hakim-hakim anak di Indonesia masih cenderung memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada anak yang melakukan tindak pidana dengan mengenyampingkan keberadaan sanksi tindakan sebagai alternatifnya. Padahal sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak dianjurkan tidak merugikan kepentingan dari si anak. Jurnal ini membahas permasalahan mengenai kaitan antara penjatuhan sanksi terhadap anak dengan prinsip perlindungan anak dan pengaturan sanksi tindakan terhadap anak menurut Hukum Pidana di Indonesia.Jurnal ini juga membahas tentang penjatuhan sanksi tindakan terhadap anak yang turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam putusan PN Dompu No. 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dpu.Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan.Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak agar tetap dapat melanjutkan kehidupannya.Hakim yang menjatuhkan sanksi harus meneliti dengan sungguh-sungguh faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan memperhatikan kepentingan serta hak-hak anak, sehingga sanksi yang dijatuhkan nanti tidak merugikan anak serta masa depannya, misalnya dengan menjatuhkan sanksi tindakan.Pengaturan sanksi tindakan terhadap anak dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Sanksi tindakan merupakan sanksi alternatif yang tidak bersifat nestapa, melainkan bertujuan untuk melindungi dan membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik. Putusan PN. Dompu No.2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dpu telah memberikan perlindungan terhadap Terdakwa Anak dengan menjatuhkan sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS.Dengan sanksi ini, anak diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan memperbaki diri menjadi lebih baik agar dapat kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupan secara layak.   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Dosen Pembimbing I. *** Dosen Pembimbing II.

Copyrights © 2017