Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT (StudiPutusanNomor: 101/Pid.b/2014/PN Rap)

RINI MEYLANI MEYLANI (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Alwan Alwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK *)Rini Meylani Nasution **)Liza Erwina ***)Alwan   Permasalahan perdagangan perempuan dan anak memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat dengan perdagangan perempuan dan anak bahkan dijadikan sebagian dari kebijakan politik perburuhan cheap Labour yang dimanfaatkan untuk menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi. Olehkarenaitusangatmenarikuntukmembahastentang “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Anak Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 101/Pid.B/2014/PN Rap)”.DalampenulisanskripsiinidibahaspermasalahanpertamadenganPengaturanTindakPidanaPerdagangan Orang menurutUndang-UndangRepublikIndonesia  Nomor 21 Tahun 2007, keduaPerlindunganHukumTerhadapAnak Korban Perdagangan Orang. AnalisisYuridisPutusanNomor 101/Pid.B/2014/PN Rap. Jenispenelitiandalamskripsiiniadalahyuridisnormatif yang bersifatdesktriptif. Denganmenggunakan data sekunder, yang berkaitandenganPerdaganganperempuandanAnaksertaputusanNomor 101/Pid.B/2014/PN Rap yang terkait.Metodepengumpul data yang digunakandalampenulisanskripsiiniadalahmelaluistudidokumendanmetodestudipustaka (library research). Analisis data menggunakanmetodekualitatif yang menghasilkan data deskriptifanalitis. HasilPenelitiandalamSkripsiinimenunjukkanDalamPutusan No 101/Pid.B/2014/PN Rap, disimpulkanbawhaPutusan Hakim atauputusanpengadilanmerupakanaspekpentingdandiperlukanuntukmenyelesaikanperkarapidana.Putusan Hakim bergunabagiterdakwauntukmendapatkankepastianhukumtentangstatusnya, Hakikatdaripertimbanganyuridismerupakanpembuktianunsur-unsurdarisuatutindakpidanaperbuatanterdakwatersebuttelahmemenuhidansesuaidengantindakpidana yang didakwaanolehpenuntutumum. *)MahasiswaDepartemenHukumPidanaFakultas Hukum USU. **)Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ***) Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU.

Copyrights © 2017