PENERAPAN SANKSI PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN TEHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NO 1/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG) ABSTRAK Hanif Zehra Mohara* [1] Edi Yunara**[2] Marlina***[3]   Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksanaan Peradilan Pidana Anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya. Perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan hukum/yuridis (legal protection). Penulis tertarik untuk meneliti bagaimana upaya pelaksanaan restorative justice melalui jalur diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, serta bagaimana kebijakan hukum pidana yang mengatur tentang sistem pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Penulis juga akan membahas penerapan sanksi pidana anak sebagai pelaku kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak (Putusan Nomor: 1/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG) Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bagian pustaka atau data skunder. Penelitian hukum normatif disebut juga sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Upaya pelaksanaan Restorative Justice dalam penanganan perkara anak, termuat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Sistem Pidana Anak, yaitu bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative. Kebijakan hukum pidana yang mengatur tentang sistem pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002) yaitu: Pasal 76 D Jo Pasal 81, Pasal 76 E Jo Pasal 82. Penerapan sanksi pidana anak sebagai pelaku kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg) adalah berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur subjektif dan objektif tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selama proses dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.           * Penulis Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I Penulis dan Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II Penulis dan Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018