Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2018)

KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Putusan Nomor:52/Pid.Sus/2015/PN/Trt.)

Muhammad Syah Rizki (Unknown)
Ediwarman Ediwarman (Unknown)
Edy Yunara (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK *)Mhd Syah Rizki Ritonga **)Ediwarman ***)Edi Yunara     Kejahatan dapat timbul di mana saja dan kapan saja. Bahkan dapat dikatakan bahwa kejahatan itu terjadi hampir pada setiap masyarakat, namun karena sifatnya yang merugikan, maka adalah wajar pula bilamana setiap masyarakat berusaha untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan. Namun demikian hampir setiap hari masyarakat, dihadapkan pada berita dan pembicaraan yang menyangkut masalah kriminalitas. Anak sering mendapatkan perlakuan yang salah terutama masalah kejahatan seksual, anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah umur. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum yang mengatur tindak pidana pemerkosaan anak, apa faktor-faktor penyebab timbulnya korban pemerkosaan anak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap korban tindak pidana pemerkosaan anak. Sangat sedikit kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur yang tertangkap tangan pada saat pelaku sedang melakukan tindak pidana perkosaan tersebut. Sebagian besar kasus-kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan keluarga korban, karena telah terjadi luka pada bagian tubuh anak tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif yang dinamakan juga dengan penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat juga merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tirtier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur dalam persektif Viktimologi ini berarti korban juga memiliki peranan penting dalam terjadinya kejahatan meskipun pelaku merupakan aktor utama timbulnya korban-korban kejahatan. *) Mahasiswa, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. **) Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ***)Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU.

Copyrights © 2018