Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 2 (2018)

KAJIAN HUKUM MENGENAI HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010)

Nurul Amelia (Unknown)
Ediwarman Ediwarman (Unknown)
Edi Yunara (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

  Permasalahan yang dibahas adalah aturan hukum mengenai hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, peranan bantuan hukum terhadap penegakan HAM dan perlindungan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang terhadap bantuan hukum sebagai hak tersangka Sumber data yang digunakan di dalam penelitian berupa bahan hukum primer dan ataupun bahan hukum sekunder yang ada hubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kemudian dalam menganalisis dilakukan secara kualitatif yaitu apa yang diperoleh dari penelitian dilapangan secara tertulis dipelajari secara utuh dan menyeluruh (komprehensif). Hasil penelitian ini adalah perlindungan hak tersangka dalam memperoleh bantuan hukum serta sebagai perwujudan negara hukum yang tunduk kepada hak asasi manusia.Pemberi bantuan hukum terdiri dari berbagai pihak, yaitu advokat, lembaga bantuan hukum, serta fakultas hukum.Bantuan hukum dilakukan secara Cuma-Cuma dengan kata lain Non Profit-Oriented.        

Copyrights © 2018