ABSTRAK Prima Sakti Sidabutar* Edi Yunara** Rafiqoh Lubis*** Di dalam suatu rumah tangga, yang menjadi korban kekerasan dominannya adalah perempuan sebagai istri. Hal ini disebabkan karena masyarakat menganggap bahwa posisi perempuan berada dibawah laki-laki. Salah satu kekerasan yang tidak dapat dilihat secara kasat mata sehingga sulit untuk mebuktikannya adalah kekerasan psikis yang dapat diketahui oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus mengenai kondisi kejiwaan seseorang. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan kekerasan psikis dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian menurut hukum acara pidana di Indonesia, dan peranan keterangan ahli kedokteran jiwa terhadap kekerasan psikis dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu pengumpulan data sekunder dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, dan memahami data yang akan menghasilkan data deskriptif analitis. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan psikis merupakan salah satu bentuk kekerasan yang diatur dalam Pasal 5 huruf b dan dijelaskan dalam Pasal 7 serta ketentuan pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Pidana. Kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian berupa keterangan dipersidangan sesuai Pasal 186 KUHAP maupun keterangan secara tertulis sesuai Pasal 187 huruf c KUHAP. Pada putusan Nomor: 1920/Pid.Sus/2015/PN.Mdn, Nomor: 3680/Pid.Sus/2016/PN. Kng, dan Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Kng, dengan adanya peranan keterangan ahli kedokteran jiwa yang memberikan keterangan mengenai kondisi kejiwaan seseorang disertai dengan penyebabnya dapat membuktikan bahwa istri sebagai korban telah mengalami kekerasan psikis dalam rumah tangganya yang mengakibatkan rasa tidak berdaya, maka hal ini telah memenuhi unsur Pasal 7 dan Pasal 55 Undang Nomor 23 Tahun 2004 * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Copyrights © 2018