ABSTRAKSI Bintang David R.Manurung* EdiWarman** Edi Yunara*** Begal merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap barang dan harta benda seharusnya menjadi perhatian khusus dari para aparat penegak hukum, tidak hanya bagaimana mengatasi dan menanggulangi tindak pidana begal. Tetapi hal yang sama pentingnya adalah mengetahui apa yang menjadi faktor terjadinya korban tindak pidana begal serta bagaimana peranan korban dalam mempermudah terjadinya tindak pidana tersebut. Inilah yang menjadi bahan pembahasan dalam skripsi ini. Bagaimana aturan hukum begal menurut hukum pidana Indonesia, bagaimana faktor terjadinya korban tindak pidana begal, bagaimana peranan korban, dan bagaimana perlindungan hukum terkait korban tindak pidana begal serta upaya dan hambatan penanggulangan adanya korban tindak pidana Begal di kota Medan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini berupa bahan hukum primer dan ataupun bahan hukum sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kemudian dalam menganalisis dilakukan secara kualitatif, yaitu apa yang diperoleh dari penelitian di lapangan dipelajari secara utuh dan menyeluruh (komprehensif).. istilah begal dalam Hukum Pidana di Indonesia adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di atur dalam pasal 365 KUHP. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korban tindak pidana begal di kota Medan adalah faktorinternal: mental, keyakinan, pendidikan; dan faktor eksternal: ekonomi, pergaulan, narkoba. Peranan korban dalam terjadinya tindak pidana begal adalah perilaku lalai;dan sering keluar malam tanpa pengawasan. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana begal adalah korban berhak untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang adil; berhak atas restitusi, kompensasi; dan bantuan. Upaya yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar Medan dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana begal di Kota Medan terdiri dari upaya preemtif; upaya preventif; dan upaya represif. Adapun hambatan yang dialami kepolisian dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana begal adalah wilayah luas; pelaku lintas daerah; korban tidak melapor atau kurang cepat melapor; masyarakat kurang responsive dan kooperatif; personil di polrestabes kurang. Kata kunci : Korban, Tindak Pidana, Begali * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Copyrights © 2018