Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 5 (2018)

TINDAK PIDANA ZINA MENURUT HUKUM POSITIF (KUHP) DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Muhammad Adlan Nasution (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Mohammad EkaPutra (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2019

Abstract

 ABSTRAKMadiasa Ablisar[1] Mohammad Ekaputra[2] Muhammad Adlan Nasution[3]   Tindak Pidana Zina menurut Hukum Positif (KUHP) dan Qanun No 6 Tahun 2014. Perzinahan merupakan salah satu tindak pidana di indonesia,  yang di atur dalam ketentuan perzinahan dalam KUHP di atur dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan secara khusus mengatur perzinahan pada pasal 284. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana tindak pidana zina menurut hukum positif. Tindak pidana zina menurut Syariat Islam dan Qanun.  Perbandingan tindak pidana zina menurut hukum positif dan Qanun. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yaitu, tindak pidana zina menurut hukum positif perzinahan merupakan salah satu tindak pidana (delict) suatu penyakit masyarakaat. Namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Perzinahan tidak dapat mencegah perbuatan keji tersebut, karena yang menjadi tujuan utama dilarangnya perzinahan adalah untuk menjaga ikatan perkawinan.  Tindak pidana zina menurut Syariat Islam dan Qanun. Menurut hukum Islam bahwa tindak pidana perzinahan yang menjerat pelaku perzinahan yang terikat maupun tidak terikat perkawinan memberi hukuman hudud bagi para pelakunya. Saran, yaitu, perbandingan tindak pidana zina menurut hukum positif dan Qanun, Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP. sedangkan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 26 yang berbunyi :Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘UqubatHudud cambuk 100 (seratus) kali. Ayat (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘UqubatTa’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Ayat (3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000  (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.   Kata Kunci : Tindak Pidana, Zina, Hukum Positif, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat [1] Dosen Pembimbing I, Depertemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing II, Depertemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Mahasiswa Depertemen Pidana  Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2018