Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 5 (2018)

PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENCURIAN (STUDI KASUS NO.51/PID.SUS.ANAK/2017/PN/MDN DAN NO.39/PID.SUS.ANAK/2017/PN/MDN)

Andri Afriansyah (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK Andri Afriansyah * Liza Erwina (Pembimbing I)** Marlina(Pembimbing II)***[1] Anak yang berhadapan dengan hukum, konsep pemdekatan keadilan restoratif menjadi sangat penting karena menghormati dan tidak melanggar hak anak, keadilan restoratif setidak-tidaknya bertujuan untuk memperbaiki atau memulihkan perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan  dari proses hukum formal karena belum dianggap secara fisik dan psikis serta belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatan didepan hukum.Adapun yang menjadi permasalahan adalah Pertama bagaimana pengaturan  yang terkait dalam pelaksanaan diversi dalam sistem hukum di indonesia baik ditingkat penyidikan, penuntutan, dan di Pengadilan?, Kedua bagaiman Peran penegak hukum  dalam pelaksanaan diversi pada peradilan pidana anak?, Ketiga, Bagaimana Implementasi kasus  tindak pidana narkotika dan pencurian studi kasus NO.51/PID.SUS.ANAK/2017/PN/MDN,DAN,NO.39/PID.SUS.ANAK/2017/PN/MDN?Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti mempergunakan metode penelitian yuridis normatif , Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data skuder dari studi pustaka. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara kepada informan.Hasil penelitian, bahwa proses peradilan pidana anak pelaku tindak pidana di Kepolisian Polsek Medan Baru, Kejaksaan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Medan masih belum maksimal melaksanakan prosedur dan tata cara  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Pelaksanaan konsep diversi pada proses peradilan anak di Kepolisian Polsek Medan Baru, Kejaksaan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Medan sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal.Sehubungan dengan itu, maka saran yang saya berikan antara lain bahwa perlindungan terhadap perkara anak harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah karena anak merupakan masa depan bangsa dan negara ini. Hendaknya pemerintah ikut membantu dalam pembayaran ganti rugi jika si pelaku tidak bisa membayar ganti rugi sehingga pelaku dapat dikembalikan kepada orang *MahasiswaDepartemenHukumPidanaFakultasHukum USU ** DosenPembimbing I /SekreatarisDepartemenHukumPidanaFakultasHukumUsu/StafPengajarDepartemenHukumPidanaFakultasHukum USU *** DosenPembimbing II/ StafPengajarDepartemenHukumPidanaFakultasHukum USU

Copyrights © 2018