Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan masalah yang serius dihadapi oleh Negara Indonesia. Masalah yang dahulunya dikenal dalam ranah domestik ini berdampak sangat buruk bagi korban yang mengalaminya apalagi terhadap korban yang masih berusia muda. Kekerasan dalam rumah tangga ini dapat terjadi antara orang tua dan anak, suami terhadap istri, ataupun istri terhadap suami dan terkadang pula melibatkan asisten rumah tangga. Negara Indonesia telah berperan dalam melaksanakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini dengan mengeluarkan produk hukum yakni Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini diambil dari Desa Bingkat dimana mayoritas masyarakat disana beragama Islam dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga marak terjadi, namun yang menjadi titik perhatiannya ialah pada Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah tangga yang merupakan salah satu bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Bingkat mengenai Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga ini merupakan suatu kejahatan. Masyarakat Desa Bingkat cenderung tidak mengadukan perbuatan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga yang dialami. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif serta didukung dengan penelitian hukum empiris. Yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada kenyataannya Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga marak terjadi pada masyarakat Desa Bingkat hal ini di latarbelakangi oleh faktor poligami, pengangguran musiman, narkotika, dan faktor yang berasal dari masalah intern keluarga. Dan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga yang terjadi, hanyak sedikit masyarakat yang mengadu Tindak Pidana tersebut baik kepada Lembaga maupun ke Kepolisian, hal ini dikarenakan faktor internal dalam diri masyarakat Desa Bingkat Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai yang berfikir bahwa Tindak Pidana tersebut merupakan aib dirinya dan mengadu kepada siapapun mengenai hal tersebut merupakan suatu hal yang tabu. Dan terdapat beberapa faktor eksternalnya dimana pengetahuan masyarakat Desa Bingkat yang masih awam akan hukum dan faktor budaya yang sangat kental. Kata Kunci : Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Copyrights © 2019