Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH., M.Hum* Syafruddin, SH., MH., DFM** Einro Porman Pakpahan*** Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan atau dapat disebut dengan perbudakan manusia di zaman modern saat ini. Dan ia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Pada dasarnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia sudah mengenal tindak pidana perdagangan orang namun hanya sebagian kecil saja. Dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, bukan hanya undang-undang nomor 21 tahun 2007 yang berperan namun ada undang-undang lain seperti undang-undang nomor 39 tahun 2004 seperti yang dibahas dalam skripsi ini yang berjudul “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Bentuk Menempatkan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Tanpa Memenuhi Syarat”. Dalam penulisan skripsi ini permasalahan pertama yang dibahas ialah mengapa perdagangan orang dapat terjadi serta sanksi tindak pidana perdagangan orang. Kedua bagaimana penempatan tenaga kerja Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang. Adapun permasalahan ketiga ialah bagaimana penerapan sanksi tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Kefamenanu. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat desktriptif. Dengan menggunakan data sekunder, yang berkaitan dengan perdagangan orang dalam bentuk tenaga kerja Indonesia serta putusan nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Kefamenanu. Metode pengumpul data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui studi dokumen dan metode studi pustaka (library research). Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil Penelitian dalam Skripsi ini menunjukkan Dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Kefamenanu, disimpulkan bawha Putusan Hakim atau putusan pengadilan merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Putusan Hakim berguna bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum tentang statusnya, Hakikat dari pertimbangan yuridis merupakan pembuktian unsur-unsur dari suatu tindak pidana perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwaan oleh penuntut umum. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tenaga Kerja Indonesia. * Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. *** Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU.
Copyrights © 2019