Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 5 (2019)

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

BINTANG U R PARDEDE (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2019

Abstract

Bintang Ully Rotua Pardede* Prof. Dr. Madiasa Ablisar, SH., M.S**   Nurmalawaty, SH., M.Hum***   Teorisme dalam segala manifestasinya merupakan kejahatan yang serius dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan, mengganggu keselamatan umum bagi orang dan barang bahkan sering dituju kepada instansi negara atau militer/pertahanan keamanan, maupun kepada personifikasi yang menjalankan institusi negara seperti ditujukan kepada kepala negara, pemerintahan pada umumnya, objek-onjek vital dan strategis maupun pusat keramaian umum lainnya. Pemerintah telah melakukan upaya dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sejak peristiwa Bom Bali tahun 2002. Berdasarkan hal ini, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan Bagaimana proses hukum pelaku tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.   Untuk menjawab masalah tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana teroisme.   Pengaturan mengenai terorisme diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Kebijakan hukum pidana terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat dilakukan melalui sarana penal dan nonpenal. Pemerintah telah membuat aturan dalam bentuk hukum acara pidana khusus (lex spesialis) dalam proses hukum pelaku tindak pidana terorisme pada sistem peradilan pida na di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, proses hukum pelaku tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.     Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme                 *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I   ***Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2019