Ghina Miralda* Muhammad Hamdan** Rafiqoh Lubis*** Seorang anak tidak boleh dihukum dengan hukuman yang berat, apalagi sampai dihukum mati. Apabila ada seseorang yang divonis mati tetapi belakangan diketahui bahwa usianya masih tergolong anak pada saat melakukan tidak pidana, maka terhadap putusan vonis mati yang berkekuatan hukum tetap tersebut dapat diajukan peninjauan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pengaturan tentang sanksi terhadap anak, peranan ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana, dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai hasil identifikasi usia melalui kedokteran forensik yang dijadikan novum dalam Peninjauan Kembali ditinjau dari Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/Pid.2016. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan menghasilkan data deskriptif analisis. Pengaturan mengenai sanksi terhadap anak diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sudah tidak berlaku lagi dan peraturan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keterangan ahli yang berdasarkan ilmu kedokteran forensik dapat berperan sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli. Keadaan baru (novum) dapat diperoleh dari identifikasi mengenai usia sebenarnya dari terdakwa pada saat tindak pidana itu terjadi. Sebelum adanya novum, pada Putusan Nomor 08/Pid.N/2013/PN-GS dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/Pid.2016 terdakwa dijatuhkan hukuman mati, namun setelah adanya novum terdakwa yang tergolong dalam usia anak yang berkonflik dengan hukum pada saat tindak pidana terjadi dijatuhkan hukuman 5 (lima) tahun penjara dalam Putusan Mahkamah Agung. Kata Kunci : Novum, Peninjauan Kembali, Ilmu Kedokteran Forensik, dan Anak
Copyrights © 2019