Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 8 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG TIDAK MENGELOLA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RUMAH SAKIT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2480/PID.B/2014/PN.SBY)

Pika Ayu Nadia (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2019

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG TIDAK MENGELOLA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RUMAH SAKIT (STUDI  PUTUSAN NOMOR: 2480/PID.B/2014/PN.SBY)   ABSTRAK   Pika Ayu Nadia, Alvi Syahrin, Syafruddin Hasibuan*   Perkembangan rumah sakit sebagai sektor kesehatan di Indonesia merupakan bagian yang dapat diharapkan dapat meningkatkan mutu kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Rumah sakit merupakan sektor kesehatan yang menggunakan dan mengelola bahan berbahaya dan beracun. Rumah sakit juga dapat menimbulkan masalah lingkungan yaitu pencemaran lingkungan akibat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pencemaran lingkungan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta pemerosotan kualitas  sumber daya alam.Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Sakit cukup sering terjadi di Indonesia. Banyaknya masyarakat ataupun badan hukum yang tidak peduli pada masalah lingkungan khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Adapun masalah hukum yang muncul adalah mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lingkungan yang tidak mengelola Limbah Bahan Berbahaya dan beracun yang terdapat pada putusan pengadilan (Studi Putusan Nomor 3480/Pid.B/2014/Pn.Sby).Oleh karenanya perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai perihal pertanggungjawaban pidana untuk  menentukan serta memudahkan dalam  penentuan terdakwa. Dalam penanganan untuk mengurangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diperlukan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan petugas rumah sakit akan bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun rumah sakit.   Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Limbah B3 Rumah Sakit.       * Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan-Indonesia. CRIMINAL RESPONSIBILITY FOR CRIMINAL ENVIRONMENTAL FOLLOWERS WHO DO NOT MANAGE WASTE OF HAZARDOUS MATERIALS AND HOSPITALIZED HOSPITALS (STUDY OF DECISION NUMBER: 2480 / PID.B / 2014 / PN.SBY)   ABSTRACT   Pika Ayu Nadia, Alvi Syahrin, Syafruddin Hasibuan *   The development of hospitals as a health sector in Indonesia is a part that can be expected to improve the quality of health for the people of Indonesia. The hospital is a health sector that uses and manages dangerous and toxic materials. Hospitals can also cause environmental problems, namely environmental pollution due to Hazardous and Toxic Waste. Environmental pollution by hazardous and toxic waste is a serious threat to the health and well-being of society and the deterioration of the quality of natural resources. Environmental pollution caused by Hazardous and Toxic Waste from Hospitals is quite common in Indonesia. Many people or legal entities do not care about environmental issues, especially Hazardous and Toxic Waste. The legal problem that arises is regarding the criminal liability of perpetrators of environmental crimes that do not manage Hazardous and Toxic Waste Material contained in court decisions (Study of Decision Number 3480 / Pid.B / 2014 / Pn.Sby). Therefore there needs to be clear provisions regarding criminal liability to determine and facilitate the determination of defendants. In handling to reduce environmental pollution caused by Hazardous and Toxic Waste Material, it is necessary to improve the environment of the hospital in order to protect the public and hospital staff from the danger of environmental pollution originating from hospital waste.   Keywords: Criminal Liability, Criminal Actors, Hospital B3 Waste.                   * Criminal Law Department, Faculty of Law, University of  Sumatra Utara, Medan-Indonesia.

Copyrights © 2019