ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.Sus/2018/PN.Bms dan Nomor: 130/Pid.B/2018/PN.Sdk) ABSTRAK Krisdobby Riyanto Tumanggor, M. Hamdan, Mohammad. Ekaputra* Penelitian ini berbicaara tentang kecelakaan lalu lintas yang merupakan suatu hal yang mendapat perhatian khusus karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dapat kita lihat dari data dimana dari tahun ke tahun terdapat peningkatan yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, faktor-faktor itu antara lain kelalaian pengguna jalan, kondisi kendaraan, kondisi jalan dan lingkungan (alam) suatu wilayah. Faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan dalam berlalu lintas. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku kelalaian lalu yang menyebabkan kematian orang lain, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain dan bagaimana penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kematian bagi orang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dimana data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum yang terkait didalam penelitian ini. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain yang diatur secara umum dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan secara khusus dala Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertanggungjawaban pidana terdakwa tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN. Bms dan Nomor 130/Pid.B/2018/PN.Sdk dengan masing-masing pidana 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara dan pidana 5 (lima) bulan penjara. Kata Kunci: Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawabannya ___________________________ * Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan: Indonesia. iii JURIDICAL ANALYSIS ON TRAFFIC INCIDENTS CAUSING DEATH (A Study on the Rulings No. 4/Pid.Sus/2018/PN.Bms and No. 130/Pid.B/2018/PN.Sdk) ABSTRACT Krisdobby Riyanto Tumanggor, M.Hamdan, Mohammad Ekaputra* This research talks about a traffic accident which is something that gets special attention because it can harm yourself or others. The high number of traffic accidents can be seen from data where from year to year there is an increase that can be influenced by various factors, these factors include negligence of road users, vehicle conditions, road conditions and environmental (natural) of an area. The main factor causing traffic accidents is caused by negligence of road users in traffic. The problem with the writing of this thesis is how the legal regulation of the perpetrators of past negligence which causes the death of others, how criminal liability for traffic negligence that causes the death of others and how the application of criminal offenses for perpetrators of traffic negligence which causes death for others. The method used in this study is a normative juridical research method, where data is obtained from legislation, court rulings, and various literature relating to the problem of this thesis. Done by analyzing the legal material involved in writing this thesis. Legal arrangements regarding traffic negligence that have caused the death of others are regulated generally in article 359 of the Criminal Code (KUHP) and specifically in Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The criminal liability of the accused of traffic negligence which caused the death of another person based on the decision of the Banyumas District Court Number 4 / Pid.Sus / 2018 / PN. Bms and Number 130 / Pid.B / 2018 / PN.Sdk with each criminal 2 (two) months and 15 (fifteen) days and a fine of Rp1,000,000 (one million rupiah) with the provisions that if the fine is not paid is replaced with imprisonment for 1 (one) month in prison and criminal for 5 (five) months in prison. Keywords: Negligence, Traffic Incidents and its Responsibility
Copyrights © 2019