Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 8 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (STUDI PUTUSAN NO.212/PID.B/2018/PN-KBJ)

SARI NATALIA BR SITEPU (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2019

Abstract

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan No.212/Pid.B/2018/Pn-Kbj) ABSTRAK Sari Natalia Br Sitepu, M. Hamdan, M. Ekaputra Tindak pidana penggelapan bukanlah tindak pidana baru dalam hukum Indonesia. Penggelapan dapat dilakukan dengan berbagai modus termasuk dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya. Tulisan ini membahas tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang headteller. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tindak pidana penggelapan, pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penggelapan dan penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan (analisis putusan No.212/Pid.B/2018/Pn-Kbj). Tujuan dari penelitian adalah untuk memberi jawaban atas rumusan permasalahan diatas.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Tindak pidana penggelapan atau verduistering diatur dalam Bab XXIV (buku II KUHP), terdiri dari 6 pasal (Pasal 372 s/d 377). Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 KUHP. Rumusan penggelapan yang diberikan Pasal 372 KUHP tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya, tetapi verduistering dapat diberikan arti secara luas (figurlijk). Ada beberapa bentuk penggelapan yang diatur oleh KUHP. Pengaturan mengenai Penggelapan Dalam Jabatan diatur dalam Pasal 374 yaitu Penggelapan dalam bentuk-bentuk yang diperberat.Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya dalam penerapan hukum, Penegak Hukum seharusnya dapat memberikan sanksi yang lebih tepat lagi terhadap perbuatan terdakwa. Sebagaimana perbuatan Terdakwa telah diatur lebih khusus dalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana pencucian uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga akan lebih memberi efek jera bagi si pelaku dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.   Kata Kunci     : Tindak Pidana, Pertatanggungjawaban Pidana, PenggelapanDalam Jabatan *Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan - Indonesia           JURIDICAL REVIEW ON EMBEZZLEMENT CRIMINAL ACT IN OFFICE (A STUDY ON THE RULING NO.212/PID.B/2018/PN-KBJ) ABSTRAC Sari Natalia Br Sitepu, M. Hamdan, M. Ekaputra   The embezzlement is not a new crime in Indonesian law. Embezzlement can be done in various modes including by abusing the position they have. This paper discusses embezzlement in office by a headteller. The issues raised in this study are the legal arrangements for embezzlement, criminal liability in embezzlement and the application of the law against embezzlement in office (analysis of decision No.212/Pid.B/2018/Pn-Kbj). The purpose of the research is to provide answers to the above problem formulations.The research method used is a type of normative legal research conducted by examining library materials or secondary data in order to obtain what is needed, which includes primary, secondary and tertiary legal materials related to the problem.Crimes of embezzlement or verduistering are regulated in Chapter XXIV (book II of the Criminal Code), consisting of 6 articles (Articles 372 to 377). Juridical understanding of embezzlement is contained in article 372 of the Criminal Code. The embezzlement formula given in Article 372 of the Criminal Code does not give meaning as making something dark or not bright, as the actual meaning of the word, but verduistering can be given a broad meaning (figurlijk). There are several forms of embezzlement that are regulated by the Criminal Code. Regulations regarding Darkness in Position are regulated in Article 374, namely Darkening in aggravated forms.The results showed that in applying the law, law enforcers should be able to provide more appropriate sanctions against the actions of the accused. As the Defendant's actions have been more specifically regulated in Article 3 of Law No.8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Money Laundering and threatened with money laundering crimes that are reasonably suspected of being the result of criminal acts of corruption, so that they will be more deterrent for the perpetrators and fulfill a sense of justice for the victims.   Keywords: Criminal Acts, Criminal Liability, Darkening in Position   *Criminal Law Departement, Faculty of Law, University of North Sumatra, Medan – Indonesia  

Copyrights © 2019