Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 8 (2019)

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DALAM KASUS PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN Wng).

ZAKKEUS PUTRAMIN DOLOKSARIBU (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2019

Abstract

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DALAM KASUS PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN.Wng) ABSTRAK Zakkeus P, Doloksaribu, Madiasa Ablisar,Nurmalawaty* Rumah tangga seharusnya adalah tempat yang aman bagi para anggotanya justru menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan, salah satunya kekerasan dalam bentuk penelantaran rumah tanggayang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan serius dalam penegakan hukum di Indonesia karena telah merasuki setiap elemen kehidupan manusia termasuk dalam lingkup rumah tangga.Sejumlah faktor-faktor penelantaran rumah tangga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam kasus penelantaran rumah tangga.Namun, penjatuhan pidana yang diberikan pada pelaku penelantaran rumah tangga sering sekali tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penelantaran Rumah Tangga di Indonesia, Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penelantaran Rumah Tangga dan Upaya Penanggulangan Penelantaran Rumah Tangga serta Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Pidana Dalam Kasus Penelantaran Rumah Tangga ditinjau dari Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN.Wng. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan studi kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Penelantaran Rumah Tangga di Indonesia diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanserta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya penelantaran rumah tangga yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya penanggulangan penelantaran rumah tangga dapat dibagi 2 (dua), yaitu upaya penal dan upaya non penal. Pertimbangan hakim Terhadap penjatuhan pidana dalam kasus penelantaran rumah tangga ditinjau dari Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN.Wng dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari. Hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim kurang memperhatikan kerugian dan derita yang dialami istri dan anak karena terdakwa tidak hanya melanggar kewajibannya dalam menafkahi keluarganya, tetapi terdakwa juga tidak menjalankan kewajibannya dalam memberi kasih sayang, perlindungan dan bimbingan moril dan sprituil terhadap istri dan anak. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan beban psikis bagi istri dan anak.   Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penelantaran Rumah Tangga           ANALYSIS ON JUDGE’S CONSIDERATION IN SENTENCING IN THE CASE OF DOMESTIC NEGLECT (A Study On The Ruling No. 157/Pid.Sus/2017/PN.Wng) ABSTRACT Zakkeus P, Doloksaribu, Madiasa Ablisar,Nurmalawaty* The household should be a safe place for its members, instead it becomes a place of suffering and torture due to violence, one of which is violence in the form of neglect of the household that needs serious attention and treatment in law enforcement in Indonesia because it has penetrated every element of human life including in household scope. A number of factors household neglect becomes one of the basic considerations of judges in passing sentence in cases of household neglect. However, criminal offenses given to perpetrators of domestic neglect are often not in accordance with the values ​​of justice. The problem in this study is how the Legal Arrangement Against Household Neglect in Indonesia, How Factors Cause Occurrence of Households and Efforts to Overcome Household Neglect and How Judge's Consideration of Criminal Sentencing in Household Neglect in terms of Judgment Study Number 157 / Pid .Sus / 2017 / PN.Wng. The research method used is normative legal research by conducting library research conducted using secondary data obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. Household neglect in Indonesia is regulated in the Criminal Law Act, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Factors Cause Occurrence of household is internal factors and external factors. Efforts to overcome the neglect of households can be divided into 2 (two), namely the efforts of penalties and non-penal efforts. Judge's consideration of criminal conviction in a case of neglect of the household in terms of Study of Decision Number 157 / Pid.Sus / 2017 / PN.Wng was declared legally proven and convincingly guilty of violating article 49 letter a of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence Stairs and imprisonment for 1 (one) month 15 (fifteen) days. The sentence imposed by the Panel of Judges paid little attention to the loss and suffering suffered by his wife and children because the defendant not only violated his obligations in providing for his family, but the defendant also did not carry out his obligations in giving love, protection and moral and spatial guidance to his wife and children. The defendant's actions also create psychological burdens for his wife and children.   Keywords: Judge Considerations, Household Neglect *Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan-Indonesia *Department Of Criminal Law Faculty Of Law, University Of Sumatera Utara, Medan-Indonesia

Copyrights © 2019