KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NO. 375/Pid.Sus/2017/PN. Mjk dan PUTUSAN NO. 220/Pid.Sus/2018/PN. Smn) ABSTRAK Ceyne Febina Kembaren, Liza Erwina, Nurmalawaty* Tindak kekerasan telah menjadi fenomena dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Kekerasan terjadi bukan hanya terjadi di dalam ruang lingkup publik saja, tapi juga sering terjadi juga dalam area domestik yang melahirkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Manfaat penempatan CCTV menjadi sebuah komponen penting dalam segala aspek kehidupan untuk mengawasi segala pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Keterangan saksi tentunya menjadi salah satu jalan yang ditempuh untuk menemukan suatu kebenaran kasus tersebut. Namun dalam memutuskan pertimbangannya, hakim juga sering menggunakan CCTV sebagai alat bukti elektronik yang sah, dan sudah menjadi pandangan suatu faktor penting dalam tatanan hukum positif yang bekenaan dengan pembuktian di dalam hukum acara pidana dan juga menjadi alat bukti yang sah di beberapa undang-undang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundangundangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pembuktian dalam pemeriksaan perkara kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan memerlukan ketelitian dan kecermatan dari majelis hakim, untuk memeriksa alat bukti yang sah di pengadilan. Selain menilai suatu nilai pembuktian setiap alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, hakim juga perlu mempertimbangkan pengaturan alat bukti yang ada diluar KUHAP, serta kedepannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mendapatkan pertimbangan dan perubahan sekaligus perluasan tentang pengaturan alat bukti elektronik sama hal nya dengan UU lain yang mengatur sendiri tentang alat bukti elektronik. Kata Kunci: Alat Bukti, Alat Bukti Elektronik, CCTV, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ______________________________ *Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia STRENGTH OF PROOF OF ELECTRONIC EVIDENCE IN CRIMINAL ACTS OF DOMESTIC VIOLENCE (STUDY OF RULING NO. 375 / Pid.Sus / 2017 / PN. Mjk and RULLING NO. 220 / Pid.Sus / 2018 / PN. Smn) ABSTRACT Ceyne Febina Kembaren, Liza Erwina, Nurmalawaty * Violence has become a phenomenon in people's lives in Indonesia. Violence occurs not only in the public sphere, but also often in domestic areas that give birth to domestic violence (domestic violence). The benefits of placing CCTV are an important component in all aspects of life to monitor all violations that occur in Indonesia. Witness testimony is certainly one of the ways taken to find the truth of the case. But in deciding its consideration, the judge also often uses CCTV as a legal electronic evidence, and has become an important factor in the view of a positive legal order in terms of proof in criminal procedural law and is also a valid evidence in several laws. The research method used in the writing of this thesis is normative legal research, which is carried out by examining legal library materials relating to the problem and subsequently referring to the legal norms contained in legislation and court rulings. The results of this study in the form of the conclusion that, the evidence in the examination of cases of domestic violence in court requires carefulness and carefulness of the judges, to examine the legal evidence in court. In addition to assessing the evidentiary value of each evidence referred to in Article 184 of the Criminal Procedure Code, the judge also needs to consider the regulation of evidence outside the Criminal Procedure Code, and the future of Law No. 23 of 2004 received consideration and amendment as well as expansion of the regulation of electronic evidence as well as other laws that govern themselves about electronic evidence. Keywords: Evidence, Electronic Evidence, CCTV, Domestic Violence. ______________________________ * Criminal Law Department, Faculty of Law, University of North Sumatra,
Copyrights © 2019