Perkembangan perdagangan internasional sering menimbulkan sengketa antara Negara anggota WTO, khususnya mengenai produk sejenis (like product). Perdagangan barang internasional diatur oleh GATT 1994, namun sengketa produk sejenis tidak dapat diselesaikan menggunakan perjanjian ini karena definisi produk sejenis tidak diatur di dalamnya. Hal ini menimbulkan masalah baru dalam penyelesaian sengketa produk sejenis.
Copyrights © 2016