Komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak sejatinya telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Pengangkatan Anak atau yang biasa disebut Adopsi, yakni perlindungan terhadap anak yang tidak mengetahui siapa orang tuanya atau orang tuanya dalam  keadaan tidak mampu. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, pelaksanaan pengangkatan anak sekarang ini, harus melalui penetapan pengadilan dengan melalui berbagai syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum  kepada  anak yang akan diangkat. Karena anak bukanlah suatu benda yang dengan mudahnya dipindah tangangkan, melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dirawat dan dijaga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016