Hasil pembahasan dari penulisan hukum ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen jasa kelistrikan di Indonesia masih belum dijalankan dengan baik. PT. PLN sebagai pelaku usaha sering kali mengabaikan kepentingan dan perlindungan terhadap konsumennya. Seperti dalam penerapan tarif dasar listrik, seharusnya PT. PLN menjalankan kebijakan tersebut sesuai prosedur yang ada, tetapi kenyataannya banyak hal yang dilanggar. Peran pemerintah, pelaku usaha sendiri, dan Lembaga Swadaya Perlindungan Konsumen sangat diperlukan untuk menegakkan, mengawasi serta memberi penerangan pada konsumen agar pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dapat berjalan dengan maksimal.
Copyrights © 2013