Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

KAJIAN YURIDIS PERAN ICRC TERHADAP BANTUAN KEMANUSIAAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS BOKO HARAM)

Punia Nathania S*, F.X Adji Samekto, Soekotjo Hardiwinoto (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2016

Abstract

ICRC (Palang Merah Internasional) adalah organisasi yang netral dan independen yang mempunyai misi humaniter khusus untuk melindungi kehidupan dan martabat dari korban-korban perang bersenjata dan situasi kekerasan lainnya dan untuk mendampingi mereka dengan bantuan.Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran dari ICRC terhadap kekerasan internal di Nigeria. Perlindungan yang telah dilakukan dari ICRC kepada korban dari kasus Boko Haram didasarkan atas Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II, dan Hukum Kebiasaan Internasional. Semua konvensi tersebut mengatur mengenai perlidungan terhadap korban dari perang.Metode dari penelitian hukum ini adalah metode socio legal research. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara dengan ICRC Jakarta dan mengambil data dari buku-buku, jurnal, laporan tahunan ICRC, website di internet, dan sumber-sumber terkait lainnya.Dalam memberikan perlindungan kepada korban dari Boko Haram, ICRC telah melakukan berbagai bantuan kemanusiaan. Bantuan tersebut berupa donasi makanan dan air, bantuan kesehatan, pencarian orang hilang, dan juga mempromosikan Hukum Humaniter Internasional. Peran dari ICRC dalam memberikan bantuan pada konflik bersenjata non internasional di Nigeria juga membutuhkan bantuan dari para pihak dan juga pemberontak dalam perperangan itu sendiri dengan menghormati Hukum Humaniter Internasional.

Copyrights © 2016