Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN HARGA DALAM PEMBAYARAN HARGA ARGOMETER DI TAKSI

Arfian Setiantoro*, Rinitami Njatrijani, Suradi (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2016

Abstract

Dewasa ini, taksi sebagai salah satu sarana transportasi darat yang cepat dan efisien, menyebabkan perkembangan yang pesat dalam dunia pengangkutan darat. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur mengenai syarat pengukuran, tapi adanya pelanggaran segel ukur yang sudah kadaluarsa waktunya, segel ukur yang putus, dan perubahan argometer yang disengaja. Mengenai pengemudi melakukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan tarif resmi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap meter taksi secara berkala dan khusus agar terciptanya sebuah perlindungan konsumen, sedangkan Balai Metrologi sebagai penyelenggara teknis pengukuran melakukan peneraan atau tera ulang pada meter taksi agar meminimalisir pelanggaran. Pengawasan dan pemeriksaan meter taksi di Kota Semarang, Rabu, 2 Desember 2015 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Seksi Pengawasan Kemetrologian adanya 19 (sembilan belas) argometer taksi yang melanggar. Pertimbangan Majelis Komisi terhadap Putusan PKPU terkait Kasus Penetapan Harga menyatakan bahwa para pelaku usaha tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga tidak merugikan konsumen.

Copyrights © 2016