Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PRAKTIK PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Umi Rozah, Bambang Dwi Baskoro, Aska Winarta Putra*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2017

Abstract

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Khusus dalam praktik perkara pidana , terkadang dalam pembuktian penuntut umum atau terdakwa menggunakan keterangan dari ahli hukum pidana. Dijelaskan dalam KUHAP tidak ada Pasal yang melarang penggunaan keterangan ahli pidana. Keterangan ahli pidana terkadang atau sangat sering digunakan dalam pembuktian praktik perkara pidana, muncul suatu masalah atau penolakan dalam praktik penggunaan keterangan ahli pidana dalam pembuktian praktek pidana.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan keterangan ahli dalam praktik perkara pidana dan urgensi penggunaan keterangan ahli  hukum pidana dalam praktik perkar pidana.

Copyrights © 2017