Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA PROFESIONAL ARSITEKTUR INDONESIA DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) 2015

Atiqah Anugrah*, FX. Joko Priyono, Darminto Hartono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2016

Abstract

Implikasi dari pembentukan MEA 2015, regional ASEAN akan menjadi suatu daerah bebas mobilisasi barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan arus modal. Kondisi ini mendorong agar terjadinya peningkatan komitmen Indonesia, salah satunya di Jasa Profesional Arsitektur. Salah satu komitmen yang diperlukan adalah perlindungan hukum dalam sektor jasa profesional arsitektur.  Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dan ASEAN telah mengeluarkan sejumlah peraturan nasional dan penerapan perlindungan dalam bentuk Jadwal Komitmen Spesifik (SOC) untuk melindungi jasa arsitektur profesional meskipun pelaksanaannya belum efektif dan efisien. Meskipun dari segi pelaksanaannya masih belum maksimal dan efisien. Perlindungan hukum hanya menyentuh beberapa lapisan kehidupan bernegara dan masih terdapat ketimpah tindihan mengenai aturan yang berlaku di tingkat ASEAN dengan regulasi nasional. 

Copyrights © 2016