Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

TUGAS DINAS PENERANGAN JALAN DAN PENGELOLAAN REKLAME MENURUT PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 39 TAHUN 2008 DI KOTA SEMARANG

Gita Azka Asfara*, Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjabaran Tugas dan Fungsi Penataan PeneranganĀ  Jalan dan Penataan Reklame, pelaksanaan serta hambatan dan upaya Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame dalam Penataan Penerangan Jalan dan Penataan Reklame. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang bersifat kualitatif (tidak berupa angka) atau data yang diperoleh berdasarkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis. Hasil Penelitian berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 39 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas dan fungsi Dinas penerangan jalan dan pengelolaan reklame Kota semarang, pertama : Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang mempunyai Tugas PokokĀ  melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dan fungsi Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup. Kedua : perumusan kebijakan teknis di bidang penerangan jalan umum dan penyusunan realisasi program dan rencana kerja anggaran; pengkoordinasian pelaksanaan tugas; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pelaksanaan kebijakan operasional. Ketiga : faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame adalah Peneraangan jalan umum ( PJU ) dan Pentaan Reklame yang belum memadai dan ketersediaan penerangan jalan umum di Kota Semarang belum merata di seluruh wilayah.

Copyrights © 2016