Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Pada transaksi perdagangan menggunakan L/C, bank penerbit memiliki peran penting yaitu menerbitkan L/C sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan L/C dengan pihak importir sebagai nasabah. Pada praktik penerbitan L/C terdapat kasus dimana bank penerbit digugat oleh nasabah dimana dikatakan bahwa bank penerbit tidak menerbitkan L/C sebagaimana telah diperjanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah untuk memahami hubungan hukum antara nasabah dan bank penerbit L/C serta bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank penerbit L/C.Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai L/C serta pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum.Hasil penelitian menggambarkan bagaimana hubungan hukum antara nasabah dan bank penerbit L/C yang lahir dari perjanjian Aplikasi Penerbitan L/C. Perjanjian antara nasabah dan bank penerbit menimbulkan hubungan hukum yaitu adanya pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan perjanjian penerbitan L/C. Oleh karena itu para pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya guna menghindari persengketaan.
Copyrights © 2016