Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL “PIERRE CARDIN” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2001 (Studi pada Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Wenang Krishandri*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2016

Abstract

Pelanggaran merek yang banyak terjadi adalah peniruan terhadap merek terkenal. Merek terkenal banyak ditiru oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan untuk membonceng ketenaran merek tersebut sehingga tidak memerlukan biaya yang besar dan waktu yang lama agar mereknya dikenal oleh masyarakat. Penelitian hukum ini mengangkat permasalahan mengenai perlindungan merek terkenal yang antara lain adalah apakah merek dagang Pierre Cardin sebagai merek terkenal asing telah dilindungi di Indonesia dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul setelah dikeluarkannya putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst). Berdasarkan hasil penelitian maka merek dagang PIERRE CARDIN bukanlah merupakan merek terkenal asing yang dilindungi di Indonesia oleh karena ketidakmampuan pihak Produsen I di dalam membuktikan dalilnya.

Copyrights © 2016