Rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan terpenting manusia. Apartemen atau rumah susun menjadi jalan keluar bagi kepadatan penduduk yang sangat tinggi yang tidak sebanding dengan luasan lahan yang tersedia. Pembangunan Apartemen Uttara di Yogyakarta tidak disetujui oleh warga Karangwuni karena ketakutan akan dampak-dampak yang terjadi selama pembangunan apartemen maupun saat apartemen telah berdiri. Kasus penolakan tersebut akan ditinjau dengan menggunakan instrumen yuridis Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2016