Semenjak diberlakukanya kebijakan Affirmative Action, perempuan Indonesia berkesempatan untuk terlibat dalam kegiatan politik. Namun meningkatnya jumlah partisipasi perempuan di panggung politik tidak setimbang dengan kultur politik yang dapat menunjang performa perempuan. Keterwakilan perempuan yang seharusnya memperjuangkan kepentingan perempuan nyatanya masih terhambat, peran mereka dalam proses legislasi pun dipertanyakan. Konsep demokrasi deliberatif menjelaskan alur formasi opini di masyarakat menjadi dasar terbentuknya hukum melalui prosedur diskursus. Penelitian ini berfokus pada peran perempuan dalam proses-proses diskursus dalam pembentukan kebijakan di DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menjawab pertanyaan penting, “Apakah perempuan DPRD tersebut benar-benar memperjuangkan kepentingan perempuan ?”
Copyrights © 2016