Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SEMARANG

Agustin Erna Rochmawati*, Sonhaji, Solechan (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2016

Abstract

Persoalan mengenai penyandang disabilitas saat ini sangat membutuhkan peranan dari pemerintah terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan serta bentuk perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum karena masih banyak dari tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada kedudukan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan bentuk perlindungan hukum hak-hak pekerja penyandang disabilitas adalah sama dengan orang yang non disabilitas. Dalam perjanjian kerja bersama PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk tercantum hak-hak pekerja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana hak-hak tersebut juga berlaku bagi pekerja penyandang disabilitas. 

Copyrights © 2016