Persoalan mengenai penyandang disabilitas saat ini sangat membutuhkan peranan dari pemerintah terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan serta bentuk perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum karena masih banyak dari tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada kedudukan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan bentuk perlindungan hukum hak-hak pekerja penyandang disabilitas adalah sama dengan orang yang non disabilitas. Dalam perjanjian kerja bersama PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk tercantum hak-hak pekerja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana hak-hak tersebut juga berlaku bagi pekerja penyandang disabilitas.
Copyrights © 2016