Lembaga penyiaran berlomba menayangkan berbagai program siaran baik siaran biasa maupun siaran berlangganan dengan audio visual yang menarik. Penyiaran dilakukan melalui proses pentransmisian dengan tujuan dapat mencakup area yang luas, namun karena proses yang terbuka seseorang dapat melakukan pentransmisian ulang dengan tujuan komersil. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta siaran serta penyelesaian sengketanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif dimana kesimpulan yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan. Pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi, setiap siaran yang ditayangkan harus mencantumkan hak siar dan mendapat izin dari Lembaga Penyiaran karena siaran merupakan karya cipta yang dilindungi. Penyelesaian sengketa dapat melalui jalur arbritase, penyelesaian hukum alternatif, Pengadilan Niaga, ketentuan pidana. Pemerintah sudah semestinya memberikan penyuluhan mengenai Hak Cipta kepada masyarakat.
Copyrights © 2019