Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DPRD DKI JAKARTA DALAM PENEGAKKAN KODE ETIK

Galuh Sekar Kencana (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Ratna Herawati (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Sekar Anggun Gading Pinilih (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD, salah satu DPRD di Indonesia adalah DPRD DKI Jakarta. DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilengkapi dengan beberapa alat kelengkapan salah satunya adalah Badan Kehormatan.Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan belum dapat berjalan dengan maksimal, terkait penegakkan kode etik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, terkait pelanggaran terhadap kode etik Anggota Periode 2014-2019 dan apa saja kendala yang dihadapi oleh Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut serta bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder didukung dengan wawancara. Metode analisis data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan terdapat 3 (tugas) dan 1 (satu) wewenang yang belum terlaksana dengan baik. Hambatan yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran dari anggota DPRD, ketegasan dalam mengambil sanksi untuk memberikan efek jera masih kurang, Badan Kehormatan menerima laporan yang bersifat unsur politik dan upaya yang dilakukan Badan Kehormatan yaitu lebih selektif dalam menerima laporan, memberikan rekomendasi sanksi, dalam saat ini masih dalam proses pembuatan peraturan baru, Badan Kehormatan memberikan masukan, teguran, peringatan serta buku saku kepada anggota dewan.

Copyrights © 2019