Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat demi peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut. E-procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web internet). E-procurement pada kenyataannya masih memiliki beberapa hambatan serta permasalahan dalam pelaksanaannya menyebabkan perlunya untuk mengetahui apakah penerapan atau E-procurement dalam hal tender secara elektronik terhadap Pembangunan Jalan Tol Semarang – Solo (Ruas Bawen – Solo Seksi 2) sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 dan apakah pelaksanaan E-Procurement dalam hal tender elektronik terhadap Pembangunan Jaln Tol Semarang – Solo (Ruas Bawen – Solo Seksi 2) ini sudah sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan barang /jasa pada umumnya.
Copyrights © 2016