Penerapan hukum dalam pelaksanaan pembagian harta waris beda agama serta akibat hukum dalam pelaksanaan pembagian harta waris beda agama. Dengan adanya penerapan hukum dalam amar Putusan Pengadilan Agama Salatiga, status ahli waris beda agama menjadi ahli waris dan Penetapan Pengadilan Agama Badung, status ahli waris beda agama tidak ditetapkan menjadi ahli waris, tetapi tetap mendapat harta waris melalui wasiat wajibah.  Menurut hukum waris KUHPerdata ahli waris beda agama tidak menjadi penghalang, sedangkan dalam hukum waris islam beda agama menjadi penghalan. Disamping itu akibat hukum menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016