Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu apakah suatu kontrak telah sesuai dengan KUHPerdata dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini penting agar perjanjian tersebut menjadi sah dimata hukum dan memiliki kekuatan hukum sehingga para pihak yang melakukan perjanjian mengetahui hak dan kewajibannya. Penulis meneliti mengenai Perjanjian kerjasama antara CV. Prima Duastara dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Kontrak atau Surat perjanjian Nomor 525/01/KONTRAK/APBN-BUN/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014.Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik jika apabila para pihak yang bersangkutan telah memenuhi prestasinya dan tidak ada pihak yang dirugikan.Suatu perjanjian adakalanya tidak dapat terlaksana dengan baik dikarenakan adanya suatu wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau dikenal dengan istilah ingkar janji atau wanprestasi.
Copyrights © 2017