Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

PELAKSANAAN PENGURUSAN DOKUMEN TENTANG IMPOR BARANG TERKAIT DENGAN DWELLINGTIME DI PELABUHAN PANJANG BANDAR LAMPUNG

Akhwan Caesar Sanjaya*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2017

Abstract

Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan sejak kapal sandar dan barang dibongkar sampai dengan barang impor keluar dari pelabuhan. Pelaksanaan pengurusan dokumen impor pada masa dwelling time adalah alur dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sampai ke luar pelabuhan, diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan. pengurusan dokumen impor pada masa dwelling time Pelabuhan Panjang Bandar Lampung dibagi menjadi 3 (tahap) yaitu; Pre Clearance Custom clearance Post clearance. Hambatan internal dwelling time disebabkan oleh sumber daya manusia yang berada dalam pelaksanaan pengurusan dokumen impor. Hambatan eksternal disebabkan oleh pihak luar dan/atau dari segi sarana prasarana.

Copyrights © 2017