Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN EIGENRICHTING MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, (Studi Putusan Nomor 217Pid.Sus/2018/PNTng)

Yuristha, RM. Egidius (Unknown)
Soponyono, Eko (Unknown)
Rozah, Umi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Dapat dikatakan perkembangan teknologi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu perbuatan melawan hukum tersebut ialah penyebaran eigenrichting melalui media sosial.  Penulisan Jurnal Hukum ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui bagaimana ketentuan pidana pelaku penyebaran eigenrichting melalui media sosial berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran eigenrichting melalui media sosial berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN.Tng.

Copyrights © 2019