Bank dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati – hatian, bahwa bank dan orang – orang yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat suatu kebijakan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing masing secara cermat, teliti, dan professional. Undang – undang Perbankan memerinthakan pada setiap bank umum untuk selalu melaksanakan kegiatannya dengan berdasarakan prinsip kehati – hatian untuk menjaga kepercayaan nasabah yang menghimpunkan dananya di bank. Sengketa kartu kredit yang tejadi di Surakarta berawal dari kelalaian Bank
Copyrights © 2017