Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017

TANGGUNG JAWAB BANK DALAM HAL TERJADI KELALAIAN DALAM PENERBITAN KARTU KREDIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 84/Pdt G/2014/PN.Skt)

Renzie A.C.U*, Budiharto, Hendro Saptono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2017

Abstract

Bank dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati – hatian, bahwa bank dan orang – orang yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat suatu kebijakan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing masing secara cermat, teliti, dan professional. Undang – undang Perbankan memerinthakan pada setiap bank umum untuk selalu melaksanakan kegiatannya dengan berdasarakan prinsip kehati – hatian untuk menjaga kepercayaan nasabah yang menghimpunkan dananya di bank. Sengketa kartu kredit yang tejadi di Surakarta berawal dari kelalaian Bank 

Copyrights © 2017