Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

IMPLIKASI YURIDIS BREXIT TERHADAP POSISI KOTA LONDON SEBAGAI GLOBAL FINANCIAL CENTRE BERDASARKAN PRINSIP FREE MOVEMENT OF CAPITALS DALAM TREATY OF LISBON 2007

Ardan Rasyid Wiradhatama*, Darminto Hartono, Nanik Trihastuti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2017

Abstract

Keluarnya Britania Raya dari Uni Eropa akan menyebabkan tidak berlakunya kembali hukum Uni Eropa didalam Britania Raya, sehingga hal ini akan menimbulkan dampak hukum berupa kekosongan hukum. Dampak hukum tersebut akan mempengaruhi posisi Kota London sebagai global financial centre, karena tidak berlakunya kembali prinsip free movement of capitals pasar tunggal Uni Eropa dalam Britania Raya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dampak hukum yang akan terjadi dari brexit adalah adanya kekosongan hukum karena dicabutnya ECA 1972 sebagai undang-undang yang mengatur hubungan antara hukum Britania Raya dan hukum Uni Eropa. Kekosongan hukum ini akan mempengaruhi posisi Kota London dengan adanya penurunan investasi dan berpindahnya bank asing yang berpusat di Kota London sebagai akibat dari hilangnya hak passporting. Pemerintah dapat berupaya mempertahankan posisi Kota London melalui the Great Repeal Bill, dan negosiasi dalam pembuatan perjanjian dengan Uni Eropa. 

Copyrights © 2017