Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

STATUS PRODUCTION SHARING CONTRACT DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1969 DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Michael C Mahulette*, Darminto Hartono, FX. Joko Priyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2016

Abstract

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) masih menimbulkan perdebatan dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional atau bukan. Perdebatan menegnai status kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) berlanjut dengan adanya sengketa Uji Materil yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memandang  bahwa kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) digolongkan sebagai perjanjian internasional. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama apakah status Production Sharing Contract diklasifikasikan sebagai Perjanjian Internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang Dasar 1945, kedua Apa makna hukum dari istilah pemberitahuan kepada DPR dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta makna dari persetujuan DPR dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

Copyrights © 2016