Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Ketentuan Keadilan Restoratif, secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh sebab itu dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum wajib diutamakan Keadilan Restoratif, yaitu dimana penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2016