Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENANGANAN TERBAIK BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NO.213/PID.SUS/2014/PN. SEMAR

Hubertus Yoga Widiarta*, Eko Soponyono, Nur Rochaeti (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2016

Abstract

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Ketentuan Keadilan Restoratif, secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh sebab itu dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum wajib diutamakan Keadilan Restoratif, yaitu dimana penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.  

Copyrights © 2016