Hakim anak memiliki hak untuk mengadili perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertimbangan dan analisis seorang hakim di dalam persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan hal yang wajib di perhatikan hakim. Pertimbangan yuridis hakim anak dalam memutus perkara anak adalah pertimbangan yang di peroleh dari instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Faktor-Faktor Non Yuridis yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah faktor tinjauan filosofis dan tinjauan sosiologis.
Copyrights © 2016