Teknologi informasi telah berkembang pesat, dan mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan manusia termasuk dalam transaksi jual beli. Transaksi jual beli selain dapat dilakukan secara konvensional, dapat juga dilakukan melalui online. Transaksi online memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Perkembangannya muncul suatu sistem jual beli baru yang dinamakan dropship. Transaksi dengan cara dropship memungkinkan dropshiper dalam bertransaksi tidak mempunyai barang secara fisik melainkan hanya mengiklankan saja dan pengiriman barang dilakukan oleh supplier secara langsung kepada konsumen. Berdasarkan uraian diatas maka perlu dibahas mengenai sejauhmana tanggung jawab dropshiper apabila konsumen mengalami kerugian dalam transaksi online dengan sistem dropship.
Copyrights © 2016