Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA ARSITEKTUR KOLONIAL MELALUI SISTEM HKI (STUDI PADA ARSITEKTUR KOLONIAL DI KOTA BANDUNG)

Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Mira Murni Miranti*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2017

Abstract

Arsitektur kolonial yang lahir dari akulturasi budaya daerah dengan budaya Belanda tergolong dalam Ekspresi Budaya Tradisional yang dipertahankan masyarakat hingga sekarang sehingga memerlukan perlindungan Hak Cipta sebagai bangunan cagar budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan, status pemegang hak cipta, bentuk dan upaya penyelesaian terhadap pelanggaran arsitektur kolonial. Perlindungan telah dilakukan melalui sertifikasi, inventarisasi, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian. Namun, perusakan; penelantaran; modernisasi; dan perubahan fungsi masih terjadi di Bandung disebabkan oleh beberapa faktor sehingga perlu upaya-upaya penyelesaian yang telah diatur dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009, dan Perwal Bandung Nomor 912 Tahun 2010, pengawasan, tindakan khusus dari pemerintah, dan adanya jasa konsultasi, sosialisasi, dan penelitian bangunan cagar budaya berkala. Sedangkan sengketa diselesaikan dengan alternatif penyelesaian, arbitrase, atau melalui Pengadilan Niaga. Perlindungan hak cipta arsitektur kolonial membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah dengan melakukan pengkajian dan penyesuaian konsep HKI dengan karakteristik bangsa Indonesia serta membuat peraturan khusus tentang perlindungan karya arsitektur kolonial.

Copyrights © 2017