Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

KEWENANGAN HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENGGUNAKAN ASAS ULTRA PETITA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.5K/TUN/1992 (Studi Kasus Putusan No.32/G/2012/PTUN.SMG)

Elisabeth Putri Hapsari*, Lapon Tukan Leonard,Ayu Putriyanti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2017

Abstract

Secara Das Sollen Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak boleh menggunakan asas ultra petita yaitu memutus hal yang melebihi atau hal yang tidak dituntut oleh penggugat. Sedangkan secara Das Sein, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan asas ultra petita. Penggunaan asas ultra petita merupakan konsekuensi dari penerapan asas hakim aktif (domini litis principle). Penelitian Hukum ini akan membahas mengenai pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menggunakan asas ultra petita dalam putusan dan dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan asas ultra petita. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum.

Copyrights © 2017