Secara Das Sollen Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak boleh menggunakan asas ultra petita yaitu memutus hal yang melebihi atau hal yang tidak dituntut oleh penggugat. Sedangkan secara Das Sein, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan asas ultra petita. Penggunaan asas ultra petita merupakan konsekuensi dari penerapan asas hakim aktif (domini litis principle). Penelitian Hukum ini akan membahas mengenai pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menggunakan asas ultra petita dalam putusan dan dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan asas ultra petita. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum.
Copyrights © 2017