Dalam Hukum Humaniter Internasional, jurnalis yang bertugas di daerah konflik bersenjata dianggap sebagai warga sipil dan terhindar dari serangan militer baik dia merupakan jurnalis independen atau koresponden perang. Eksekusi jurnalis perang Amerika yaitu James Foley yang sedang bertugas di Suriah oleh ISIL dengan adanya latar belakang kepentingan politik merupakan bukti nyata bahwa Hukum Humaniter Internasional gagal diimplementasikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptis analitis. Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, bahan-bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Konflik bersenjata di Suriah tersebut telah mengabaikan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan dan Peraturan Kebiasaan Internasional ICRC.
Copyrights © 2016