Perkembangan dunia bisnis memiliki peranan yang sangat besar bagi perekonomian suatu negara termasuk Indonesia, untuk memenuhi segala macam kebutuhan bisnis banyak pengusaha melakuakan kerjasama untuk mengembangakan usaha yang mereka geluti, atau biasa disebut waralaba atau franchise. Hadirnya berbagai jenis penyalur minyak bumi dan gas bumi seperti PT.Pertamian (Persero),Total, shell, dan PT .AKR Corporindo Tbk, dan berbagai bentuk jasa lain di Indonesia, maka franchise menjadi sorotan yang bagi para pengusaha dan pemerintah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah Apakah perjanjian PT. AKR Corporindo,Tbk sudah sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan aturan lain yang bersangkutan dan Bagaimanakah prinsip azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian antara pihak PT.AKR Corprindo, Tbk dengan penerima waralaba yaitu David Junior Marpaung.Metode pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan perundang-undangan. Penelitian ini lakukan untuk memperoleh suatu gambaran tentang kesesuaian perjanjian antara PT.AKR Corporindo,Tbk terhadap PP No. 42 Tahun 2007 dan yang sudah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai Perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 dan Asas Kebebasan berkontrak apabila di tinjau dari kontrak perjanjian waralaba PT. AKR Corporindo,Tbk , terindikasi adanya ketidakseimbangan kedudukan antara Franchisor dengan franchisee, di mana dalam perjanjian kepentingan Franchisor lebih di utamakan dibandingkan kepentingan fanchisee.
Copyrights © 2016